headerphoto

Bantuan Keberangkatan Dari dan Ke Luar Negeri

Senin, 4 Agustus 2008 18:44:52 - posting : latoel

Sumber : http://bantuan.diknas.go.id

Program Bantuan Keberangkatan Dari dan Ke Luar Negeri adalah bantuan yang diberikan kepada perorangan yang akan berangkat dari dan ke luar negeri dan diusulkan oleh instansi atau lembaga pendidikan di lingkungan Depdiknas dimana yang bersangkutan bekerja atau instansi / lembaga yang mempunyai program sinergi dengan Depdiknas serta mahasiswa (dengan persyaratan khusus). Program ini dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai yang diusulkan oleh lembaga pendidikan di lingkungan Depdiknas maupun lembaga yang terkait dengan pendidikan dan ditandatangani oleh atasan
  2. Mahasiswa yang diusulkan adalah mereka yang akan berangkat ke luar negeri dan tinggal di luar negeri selama minimal 1 bulan untuk kegiatan akademis dan diusulkan oleh Lembaga Perguruan Tinggi. (Program ini tidak tersedia bagi Siswa Sekolah)
  3. Mengisi formulir yang sudah disediakan pada website program ini dengan mencantumkan Nomor Rekening Instansi/Lembaga yang mengusulkan, serta melengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut :
    • Surat Rekomendasi Atasan
    • Undangan Kegiatan
    • Pas Foto
    • Paspor
    • Tiket / Kode Booking
  4. Usulan harus diterima oleh Biro PKLN sebelum keberangkatan

JENIS KEGIATAN

Bantuan keberangkatan ini diberikan kepada mereka yang akan berangkat ke dan dari luar negeri dalam rangka kegiatan akademis yang meliputi:
  1. Konferensi, Seminar, Lokakarya, Workshop
  2. Short Course, Magang, dan Sertifikasi Kompetensi, Training di Luar Negeri
  3. Mahasiswa Asing Penerima Beasiswa RI
  4. Tenaga pengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri.
Jumlah bantuan sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kawasan ASEAN dan di luar kawasan ASEAN sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) per orang akan diberikan kepada pemohon yang telah melengkapi semua persyaratan dan lulus seleksi.

SELEKSI

  1. Sistem seleksi bantuan keberangkatan ke dan dari luar negeri dilakukan setiap bulan pada minggu ke 4
  2. Seleksi berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima bantuan keberangkatan ke dan dari luar negeri.
  3. Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) – Depdiknas dan sebagai koordinator adalah Kabag Fasilitasi Layanan Internasional, Biro PKLN Depdiknas.
  4. Hasil seleksi diumumkan setiap akhir bulan melalui website ini.


PELAPORAN

Setiap penerima bantuan diwajibkan membuat dan mengirimkan laporan hasil kegiatan selama di luar negeri paling lambat 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah keberangkatan. Klik disini untuk melihat, membuat, dan mengirim Format Laporan.


KETERANGAN


Bagi setiap pendaftar yang sudah memasukkan data, dapat melihat detail data Anda dengan memasukkan user dan password yang Anda dapatkan pada saat memasukkan aplikasi online.

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Artikel" Lainnya